Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Seusai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Nasional

Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Seusai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Kadek Melda Luxiana - detikBali
Jumat, 27 Des 2024 09:19 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Tim hukum mempertimbangkan mengajukan praperadilan seusai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu jadi tersangka suap dan perintangan terkait Harun Masiku.

"Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya," kata Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, Kamis (26/12/2024) dilansir dari detikNews.

Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengatakan warga negara yang taat hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).

Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.

ADVERTISEMENT

"PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," katanya.

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.

Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads