Verifikator PNPM Mandiri yang Kabur ke Mataram Dituntut 3,5 Tahun Bui

Verifikator PNPM Mandiri yang Kabur ke Mataram Dituntut 3,5 Tahun Bui

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 19 Des 2024 14:06 WIB
Lima terdakwa yang mengkorupsi dana PNPM di Tabanan, Bali, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor, Denpasar, Kamis (19/12/2024).
Lima terdakwa yang mengkorupsi dana PNPM di Tabanan, Bali, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Tipikor, Denpasar, Kamis (19/12/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Verifikator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali, Ni Wayan Sri Candra Yasa (48), dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Candra didakwa mengkorupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun anggaran 2017 sampai 2020.

"Supaya majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar yang mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Wayan Sri Candra Yasa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata I Made Santiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Kamis (19/12/2024).

Santiawan menjerat Candra dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Candra dinilai tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator PNPM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Candra, Santiawan melanjutkan, terbukti kerap meloloskan proposal fiktif. Dia meloloskan pengajuan bantuan dana dari 104 kelompok usaha meski tidak memenuhi syarat.

"Dia menyalahgunakan wewenangnya," kata Santiawan.

Tuntutan Candra paling berat dibandingkan empat terdakwa lainnya. Apalagi, dia sempat kabur ke Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan menyamar dengan mengubah nama di KTP.

Kesalahan Candra makin berat karena tidak mengembalikan uang hasil korupsi Rp 118 juta. "Tuntutan dia (Candra) paling berat karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang itu," tegas Santiawan.

Jaksa juga menuntut empat terdakwa korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Tabanan lainnya. Ni Sayu Putu Sri Indrani dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Indriani baru mengembalikan Rp 6 juta dari Rp 144,3 juta yang dikorupsinya. Adapun I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, dan I Nyoman Poli masing-masing dituntut 22 bulan bui.

"Mereka sebagai tim pendanaan, badan pengawas, dan sekretaris, tidak melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Santiawan. Adapun kerugian negara akibat rasuah tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.




(gsp/dpw)

Hide Ads