Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu (15/12) malam. Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum Mary Jane diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari mendatang.
Proses pemindahan dimulai dengan kedatangan petugas penjemput ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.
"Setelah melalui pengecekan administrasi dan serah terima berkas yang disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Mary Jane bersama barang bawaannya dipindahkan ke mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman GedeSuryaMataram, dalam keterangannya yang diterima detikBali, Senin (16/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pukul 23.00 WIB, iring-iringan kendaraan yang membawa Mary Jane berangkat menuju Jakarta. Konvoi itu terdiri dari mobil tim penjemput dan satu mobil pengawal dari Kejaksaan Gunung Kidul. Proses pemindahan berlangsung lancar dan kondusif.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta pada 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010
Setelah bertahun-tahun menunggu eksekusi, kasusnya menjadi perhatian internasional, khususnya di Filipina, yang terus mengupayakan agar Mary Jane dapat kembali ke negaranya.
(dpw/gsp)