Mesin tempel sejumlah kapal cepat (speedboat) di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) , hilang dicuri. Tim Reserse Mobile (Resmob) Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap dan menetapkan tersangka terhadap dua pencuri mesin tempel speed boat tersebut.
Kedua pelaku tersebut berinisial AR alias Santos (29), warga Boleng, Manggarai Barat, dan RS alias Rey (19 tahun) warga Reo, Manggarai, NTT. Santos dan Rey ditangkap di tempat berbeda di Labuan Bajo. Santos ditangkap di Kampung Ujung Labuan Bajo pada 30 November 2024 dan Rey ditangkap di jembatan Kampung Baru Labuan Bajo pada 1 Desember 2024. Di dekat tempat meraka ditangkap banyak berlabuh speedboat.
"Santos dan Rey sudah kami amankan beberapa waktu lalu beserta barang bukti empat unit mesin tempel speedboat berbagai merk," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (6/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan empat mesin tempel speedboat dan tiga buah tangki bahan bakar speedboat dari tangan Santos dan Rey. Empat mesin tempel speedboat itu yakni satu unit mesin merek Yamaha 40 PK, dua unit merek Yamaha 15 PK, dan satu unit merek Suzuki 15 PK.
Lufthi mengatakan penangkapan Santos dan Rey berawal dari laporan korban bernama Syahreza (33) pada 12 Oktober 2024. Awalnya speedboat korban ditambatkan di Dermaga Biru Labuan Bajo pada 11 Oktober 2024 sekitar pukul 23.09 Wita. Saat hendak trip keesokan paginya, speedboat itu tak ada di lokasinya.
"Speedboat tersebut sempat ditemukan oleh seorang nelayan di Perairan Sabolo. Namun, mesin merk Yamaha 15 PK yang tertempel di belakang speedboat itu telah raib dibawa pelaku," jelas Lufthi.
Santos dan Rey saat ini mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(nor/nor)