Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap seorang perempuan yang mencuri perhiasan emas milik penumpang kapal Feri. Perempuan berinisial N alias Leni (31) ini mencuri cincin hingga liontin emas milik seorang penumpang kapal Feri KMP Cucut dalam perjalanan dari Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Labuan Bajo.
Leni ditangkap di salah satu kos di Kampung Air, Labuan Bajo. Ia telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian. "Kemarin, kami menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas milik penumpang di atas kapal feri," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (14/11/2024).
Leni adalah warga Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, NTB. Ia melakukan aksinya pada 9 November 2024 dini hari. Aksi Leni bermula ketika korban bernama Titi Sudianti (36) tertidur pulas di kapal feri dengan tas berisi perhiasan emas berada di dekatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika situasinya dianggap aman untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mengambil enam buah perhiasan emas senilai Rp 30,6 juta yang ada di tas korban," jelas Lufthi.
"Saat korban bangun dan memeriksa barang di tas miliknya, ternyata mendapati bahwa perhiasan emas sudah tidak ada," lanjut dia.
Saat tiba di Labuan Bajo, ujar Lufthi, Titi langsung membuat laporan ke Polres Manggarai Barat. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Leni dan langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat.
Lufthi mengatakan sebagian perhiasan emas itu telah digadai oleh Leni untuk membayar utang. Sebagian perhiasan emas itu berhasil diamankan polisi dari tangan Leni.
"Dua buah cincin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," kata Lufthi.
Dari tangan Leni, polisi berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.
Leni saat ini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka. Leni dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Lufthi.
Ia mengimbau penumpang kapal tidak memakai perhiasan emas yang mencolok atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan.
(nor/nor)