80 Persen Kasus Korupsi Terjadi pada Pengelolaan APBN dan APBD

Simon Selly - detikBali
Kamis, 05 Des 2024 16:29 WIB
Foto: Suasana kuliah umum dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Aula El Tari Kupang, NTT, Kamis (5/12/2024). (Simon Selly/detikBali).
Kupang -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Zet Tadung Allo memaparkan selama 2024 Kejati menangani 185 perkara korupsi. Dia menegaskan komitmen pemberantasan korupsi demi Indonesia maju. Mayoritas kasus korupsi terjadi pada pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Di tahun 2024, Kejati NTT menangani 185 perkara yang saat ini bergulir, 67 perkara di tahap penyidikan, 62 perkara di tahap penyidikan dan penuntutan 56 perkara," jelas Zet dalam kuliah umum Universitas Persatuan Guru 1945 NTT, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Aula El Tari Kupang, Kamis (5/12/2024).

Zet menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya korupsi di semua kalangan. Edukasi antikorupsi harus dimulai sejak dini agar masyarakat memahami dampak buruk korupsi.

"Korupsi itu tidak ada yang baik. Sekitar 80 persen kasus korupsi di Indonesia terjadi pada pengelolaan APBN dan APBD, terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang sering kali di-mark-up," beber Zet.

Zet juga menyoroti modus korupsi yang kerap terjadi. Seperti perubahan anggaran oleh kepala daerah dengan fee mencapai 7-10 persen, yang berdampak pada kualitas pekerjaan yang hanya mencapai 40-50 persen.

"Perilaku ini mencoreng integritas penyelenggara negara, mulai dari DPRD, gubernur, hingga bupati dan wali kota," tambahnya.

Zet menjelaskan sesuai data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 148 kepala daerah, termasuk 22 gubernur, tersandung kasus korupsi. Di sisi lain, selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, tercatat delapan menteri terjerat kasus serupa.

"Korupsi di Indonesia seperti gunung es, banyak kasus yang tidak terungkap," tambah mantan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Menurut Zet, sesuai data ICW dalam Indeks Persepsi Korupsi, Indonesia di peringkat 115 dari 193 negara dalam penanganan korupsi. Data ICW juga menyebutkan dalam kurun 2015-2020, sebanyak 22 jaksa juga terlibat dalam kasus korupsi.

Ia mengaku, kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi, ini dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPG NTT Samuel Haning, Rektor UPG 1945 NTT David Selan, para dekan, ketua program studi, dosen, dan mahasiswa.

"Kita harus terus membangun budaya antikorupsi demi menciptakan Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat," ujar Zet dalam kuliah umum yang dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UPG NTT Samuel Haning, rektor UPG 1945 NTT David Selan, para dekan, ketua program studi, dosen, hingga mahasiswa itu.

Sementara itu, BPH UPG 1945 NTT Samuel Haning, menyampaikan apresiasinya kepada Kejati NTT dalam upaya mengedukasi masyarakat. Menurutnya, edukasi penting dalam pemberantasan korupsi selain penindakan hukum.

"Mahasiswa sebagai generasi muda bangsa, perlu diberikan edukasi sejak dini bagaimana korupsi itu bisa terjadi dan dampak negatif dari korupsi. Hal ini sangat diperlukan, untuk itu UPG 1945, akan menerapkan mata pelajaran antikorupsi ke depannya, untuk program studi umum kepada mahasiswa," terangnya.



Simak Video "Video: Konferensi Pers APBN KiTa Oktober 2025"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork