Dituduh Cemarkan Nama Baik, Ni Luh Djelantik Dipolisikan WN Finlandia

Dituduh Cemarkan Nama Baik, Ni Luh Djelantik Dipolisikan WN Finlandia

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 22:56 WIB
Politisi Niluh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik saat ditemui wartawan di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (15/12/2022).
Niluh Djelantik. Foto: Wayan Sui Suadnyana
Denpasar -

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ni Luh Djelantik, dipolisikan oleh seorang warga negara (WN) Finlandia bernama Tommi Tapio Asikainen. Ni Luh Djelantik dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ya, benar. Sudah dicek ke Polda Bali," kata Ni Luh Djelantik dihubungi detikBali, Selasa (26/11/2024).

Meski sudah memastikan kebenaran pelaporan itu, Ni Luh Djelantik belum mengetahui apa yang membuat Asikainen melaporkan dirinya ke polisi. Ia belum menerima panggilan dari polisi atas pelaporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dia (Asikainen) nggak sebut nama. Apa alasan dia melaporkan Ni Luh Djelantik. Harus ada dasar-dasarnya," kata Ni Luh Djelantik.

Ni Luh Djelantik menuturkan, dirinya dilaporkan pada 21 November 2024. Saat itu, dia mengaku belum tahu jika dilaporkan oleh seseorang ke polisi.

ADVERTISEMENT

Senator asal Bali itu heran. Padahal, dirinya sedang menghadiri acara makan malam bersama anggota DPD RI lainnya.

"Lapornya itu kalau nggak salah jam 8 malam. Kami saat itu sedang makan malam dengan anggota DPD RI yang lain," kata Ni Luh Djelantik.

Setelah ditelusuri, Ni Luh Djelantik menduga pelaporan itu terkait unggahan salah seorang netizen asal Bali yang mengadu kepadanya tentang sesuatu. Netizen itu bernama Juni Sumatra.

Laporan diduga terkait permasalahan dengan Asikainen yang merupakan suami Juni Sumatra. Ni Luh Djelantik menyebut telah melihat video unggahan di media sosial yang memperlihatkan Juni dan Asikainen sedang cekcok.

"Video itu tak repost. Tapi reaksiku juga biasa saja. Urusan di polisi, silahkan urus. Tapi kami nggak sebut si A melakukan ini. Kami sebut terduga. Itu juga tanggalnya 25 November," katanya.

Terkait pelaporan itu, Ni Luh Djelantik menyatakan tidak akan melaporkan balik Asikainen. Dia baru akan mengkonfrontir Asikainen untuk mendapat jawaban atas dasar apa pelaporan terhadap dirinya ke polisi

"Kami tetap apresiasi dan hormati semua proses yang berjalan. Saya juga akan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan. Laporan itu atas dasar apa. Kami nggak tahu sampai hari ini," katanya.

Surat pelaporan terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Djelantik ke polisi, Kamis (21/11/2024). (Tangkap layar media sosial).Surat pelaporan terhadap Anggota DPD RI Dapil Bali Ni Luh Djelantik ke polisi, Kamis (21/11/2024). (Tangkap layar media sosial).



(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads