KY Sebut 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dipecat

KY Sebut 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Akan Dipecat

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 07 Nov 2024 16:37 WIB
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (7/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (7/11/2024). (Aryo Mahendro/detikBali).
Denpasar -

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam kasus Ronald Tannur akan dipecat. Komisi Yudisial (KY) menyebut sanksi itu akan berlaku setelah tiga hakim itu menjalani persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah.

"MA (Mahkamah Agung) sudah menyatakan, kalau memang terbukti pidana, tanpa MKH (Majelis Kehormatan Hakim) akan langsung diberhentikan," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (7/11/2024).

Mukti mengatakan sembari menunggu proses peradilan tiga hakim itu, KY melakukan pantauan atau pendalaman perkembangan kasus dugaan suap mereka. Tujuannya, untuk mendeteksi adanya celah bagi hakim-hakim nakal yang mencoba menyalahi kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami fokus pada hakim. Jadi ke mana dan sebagainya terkait dengan hakim. Kedua, area-area mana yang punya potensi kemungkinan memunculkan kesempatan-kesempatan hakim itu kemudian melakukan tindakan penyimpangan," kata Mukti.

KY telah bekerja sama dengan MA membentuk dua tim yang menelusuri kasus dugaan makelar kasus yang dilakukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Hanya, tim itu baru berfungsi untuk menelusuri dan mengkonfirmasi saja, tanpa melakukan pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Ini baru tim klarifikasi belum tim pemeriksaan. Jadi masih kami tunggu nanti mungkin ada tim pemeriksaan yang melibatkan KY," katanya.

Tak hanya dengan MA. Mukti mengatakan, KY juga bekerja sama dengan Kejati Bali untuk mendeteksi adanya hakim nakal yang bermain dengan perkara dalam peradilan. Salah satunya, dengan menelusuri rekam jejak para hakim di Bali.

Menurutnya, jumlah laporan yang dilayangkan ke KY di Bali terbesar ke-10. Beberapa di antaranya terkait mafia tanah. Sehingga, sepak terjang para hakim di Bali menjadi sorotan.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap tiga hakim PN Surabaya dalam kasus Ronald Tannur belum masuk persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang juga menyeret Zarof Ricar dan ibu Ronald.

Tiga hakim tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang terbukti membunuh pacarnya. Total, uang suap dalam pusaran kasus tersebut sebesar Rp 3,5 miliar.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads