Mantan calon presiden (capres) Anies Baswedan memberikan pesan kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Anies berpesan agar Tom Lembong tak berhenti mencintai Indonesia.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," ujar Anies, dalam cuitannya di akun resminya, Rabu (30/10/2024) dilansir dari detikNews.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)'," lanjut Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan mengenal Tom sebagai sosok berintegritas tinggi. "Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit," ujar Anies.
Anies menilai Tom Lembong sosok yang lurus dan tidak neko-neko. Hal itu, lanjut Anies, yang membuat Tom memiliki karier panjang di dunia usaha termasuk disegani di lingkup domestik dan internasional meski karirnya singkat di pemerintahan.
Meski demikian, Anies menghormati proses hukum yang berjalan. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini percaya aparat penegak hukum menjalankan proses hukum yang transparan.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu, kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ungkap Anies.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditetapkan sebagai impor gula oleh Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Kejagung langsung menahan Tom Lembong seusai ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Sebagai informasi, Tom Lembong dalam kasus korupsi itu diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok di dalam negeri.
Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.
Kejagung menilai izin dari Tom Lembong tersebut mengakibatkan timbulnya masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Di tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Tindakan Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.
Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(iws/dpw)