Fakta-fakta Kasus Tom Lembong: Negara Rugi Rp 400 M-Terancam Bui Seumur Hidup

Fakta-fakta Kasus Tom Lembong: Negara Rugi Rp 400 M-Terancam Bui Seumur Hidup

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 30 Okt 2024 08:26 WIB
Menteri perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Menteri perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Bali -

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi tersebut merugikan negara mencapai Rp 400 miliar.

Korupsi impor gula itu terjadi saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan. Ia terancam bui seumur hidup.

Berikut fakta-fakta kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong Tersenyum Saat Kenakan Baju Tahanan

Mengenakan rompi merah jambu khas Kejagung, Tom Lembong tampak tersenyum saat digiring menuju mobil tahanan pada Selasa (29/10/2024) malam. Dengan tangan terborgol, Tom Lembong berjalan dengan didampingi petugas sejumlah petugas. Selain tersenyum, dia hanya mengangguk-anggukkan kepala.

Awak media berupaya melempar beberapa pertanyaan. Namun, tak banyak kata yang keluar dari mulut Tom Lembong. Dia hanya mengungkapkan berserah kepada Tuhan.

ADVERTISEMENT

"Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong seperti dikutip dari detikNews.

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu, Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Kejagung terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada periode 2015-2016. Kejagung menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar,.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015. Impor gula juga dilakukan tanpa koordinasi.

Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Terancam Bui Seumur Hidup

Abdul Qohar mengungkapkan Tom Lembong terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menahan satu tersangka lainnya.

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL (Tom Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024, dan untuk tersangka CS (Charles Sitorus) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Abdul Qohar.

Abdul Qohar lantas membeberkan pasal-pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. Mereka dikenai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Abdul Qohar.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads