Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan kepada Tuhan

Nasional

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Saya Serahkan kepada Tuhan

Rumondang Naibaho - detikBali
Selasa, 29 Okt 2024 22:31 WIB
Menteri perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula.
Foto: Menteri perdagangan tahun 2015-2016 Tom Lembong saat dibawa ke mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula. (Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, ditetapkan sebagai impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus ini berkaitan dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

Kejagung langsung menahan Tom Lembong seusai ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) sekitar pukul 20.57 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan ropi merah muda pertanda tahanan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom Lembong digiring dengan tangan terborgol didampingi sejumlah petugas. Dia sempat melempar senyum ke awak media sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Tom Lembing dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media perihal penahanannya. Namun, hanya berserah dan tak banyak bicara. "Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong kepada awak media dilansir dari detikNews.

Sebagai informasi, Tom Lembong dalam kasus korupsi itu diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok di dalam negeri.

"Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, tadi.

Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.

Kejagung menilai izin dari Tom Lembong tersebut mengakibatkan timbulnya masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Di tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton. Tindakan Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar.

Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/nor)

Hide Ads