Polres Flores Timur menetapkan 21 tersangka dalam kasus bentrokan berdarah dua desa di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua di antaranya kepala desa yang jadi provokator.
Selain 21 tersangka, polisi juga menyita puluhan senjata, mulai dari senjata api rakitan, tombak, parang, panah, dan lainnya.
"Kami sita senjata api rakitan tiga buah, tombak 41 buah, parang 51 buah, busur panah, dan senapan angin yang digunakan ketika melakukan penyerangan," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dalam konferensi pers di Mapolres Flores Timur, Senin (28/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra Sandita mengungkapkan puluhan tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Adapun, dua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dan 19 orang lainnya dikenakan Pasal 160 dan 187 KUHP.
"Masing-masing dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara sampai 15 tahun penjara," imbuhnya.
Polisi terus mendalami bentrok berdarah antara warga Desa Ile Pati dan Desa Bugalima yang mengakibatkan dua nyawa melayang. Ia tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus bentrokan dua desa itu bertambah.
"Jika ada bukti-bukti tambahan maka jumlah tersangka bisa bertambah," bebernya.
Dua Kepala Desa Provokator
Dua kepala desa (kades) turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima itu. Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga. Diketahui, Desa Kimakamak masih bertautan secara adat dengan Desa Ile Pati.
Putra Sandita mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Menurutnya, kedua kades itu dijadikan tersangka lantaran memprovokasi warga saat bentrokan terjadi.
"Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai Pasal 160 KUHP, (ancaman hukuman) enam tahun penjara," katanya.
Bentrokan antara warga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari. Puluhan rumah dibakar, dua orang tewas, dan belasan lainnya terluka akibat bentrokan itu.
Bentrokan terjadi karena sengketa tanah adat yang sudah berlangsung hampir lima dekade antara dua suku di dua desa tersebut.
(dpw/dpw)