Dua Kades yang Terlibat Bentrokan di Flores Timur Terancam 6 Tahun Penjara

Dua Kades yang Terlibat Bentrokan di Flores Timur Terancam 6 Tahun Penjara

Yurgo Purab - detikBali
Senin, 28 Okt 2024 11:51 WIB
Konferensi pers terkait pengungkapan tersangka kasus bentrok berdarah antara dua desa Kecamatan AdonaraΒ Barat, Flores Timur, NTT, Senin (28/10/2024). (Foto: Yurgo Purab/detikBali)
Konferensi pers terkait pengungkapan tersangka kasus bentrok berdarah antara dua desa Kecamatan AdonaraΒ Barat, Flores Timur, NTT, Senin (28/10/2024). (Foto: Yurgo Purab/detikBali)
Flores Timur -

Dua kepala desa (kades) turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga. Diketahui, Desa Kimakamak masih bertautan secara adat dengan Desa Ile Pati.

Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Menurutnya, kedua kades itu dijadikan tersangka lantaran memprovokasi warga saat bentrokan terjadi.

"Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai Pasal 160 KUHP, (ancaman hukuman) enam tahun penjara," kata Kapolres Flores Timur AKBP I Nyoman Putra Sandita saat konferensi pers di kantornya, Senin (28/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentrokan antara warga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari. Puluhan rumah dibakar, dua orang tewas, dan belasan lainnya terluka akibat bentrokan yang dipicu sengketa lahan antara dua suku di dua desa tersebut.

Selain Sedu dan Dominikus, polisi juga menetapkan 19 tersangka lainnya. Total tersangka kasus bentrokan berdarah itu mencapai 21 orang.

ADVERTISEMENT

Putra Sandita tak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus bentrokan dua desa itu bertambah. "Jika ada bukti-bukti tambahan maka jumlah tersangka bisa bertambah," imbuhnya.

Polisi menyita puluhan senjata dari bentrokan tersebut. Beberapa di antaranya senjata api rakitan sebanyak 3 buah, tombak (41), parang (51), busur panah, senapan angin hingga bom pipa. Berbagai senjata itu digunakan para tersangka ketika bentrokan terjadi.

"Untuk bom pipa yang dibuat itu akan didalami lagi apakah ada orang lain yang terlibat dalam persoalan ini," pungkas Putra Sandita.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads