Video seorang perempuan bernama Anne Yulia yang menyebut keluarganya disekap di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, viral di media sosial (medsos). Polisi membantah dan menyebut narasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar.
"Tidak ada penyekapan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono kepada detikBali, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan video yang beredar, Anne mengaku tidak diberikan akses masuk ke vila yang sudah dibelinya. Dia memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan, melarangnya masuk ke vila itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari tayangan video itu, Anne lantas menunjukkan kondisi dapur di vilanya dan menyebut banyak barang yang hilang. Dia juga mengatakan ada kamera pemantau atau CCTV yang sengaja dipasang di vilanya untuk mengawasi gerak-geriknya.
Anne juga merekam dirinya yang sedang berbicara dengan salah satu orang yang menjaga vila itu. Dia bertanya alasan dirinya dilarang masuk ke vila itu.
Tampak pula perempuan yang disebut bernama Cinta dalam video itu. Dia mengaku dilarang ke luar sejak tinggal di dalam vila selama lima hari.
"Kami belum tahu siapa orang-orang (yang menjaga vila) itu. Sampai sekarang belum ada laporan terkait dugaan penyekapan. Namun, kami tetap laksanakan penyelidikan," kata Teguh.
Teguh mengungkapkan Anne berselisih dengan seseorang yang mengeklaim pemilik vila berinisial LYT. Menurutnya, Anne lantas melaporkan perselisihan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Laporan tersebut, Teguh berujar, masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Teguh, perselisihan antara Anne dengan LYT tersebut berawal saat vila itu sedang berperkara di pengadilan. Adapun, sengketa terhadap vila itu kini masih berproses di tingkat banding.
Meski masih di tingkat banding, LYT merasa menang gugatan atas vila itu. Dia lalu menjual vila itu ke Anne pada Februari 2024 sebesar Rp 5 miliar.
"Dengan perjanjian pembelian awal bahwa objek itu tidak ada sengketa apapun," kata Teguh.
Namun, pada Juni 2024, LYT malah membatalkan sepihak jual beli vila itu. Mengetahui transaksi dibatalkan sepihak, Anne pun mencoba bertindak persuasif agar LYT bertanggungjawab atas tindakannya.
Hanya saja, upaya Anne bertepuk sebelah tangan. LYT tidak menunjukkan itikad baik dan disebut-sebut justru mengintimidasi Anne.
"Karena bu (Anne) ini dapat tekanan juga dari penjual (LYT). Dapat ancaman. Tapi, karena dia merasa punya hak, tetap digunakan juga. Dimasukin (ditempati) keluarganya," tuturnya.
Teguh mengatakan Anne dan pengacara sudah sempat meminta saran,dua minggu sebelum melapor. Dirinya menyarankan agar Anne melayangkan somasi ke LYT dulu.
Terkait vilanya yang disengketakan itu, polisi tidak dapat berbuat banyak. Sebab, vila itu kini sedang berperkara dan menunggu keputusan dari pengadilan tingkat banding.
"Objeknya sekarang sedang berperkara, sedang peralihan hak. Sedang ada gugatan perdata," katanya.
(iws/hsa)