Andriko Dukung Kejati NTT Usut Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai

Andriko Dukung Kejati NTT Usut Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai

Sui Suadnyana, Simon Selly - detikBali
Selasa, 22 Okt 2024 11:17 WIB
Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, saat ditemui wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD NTT, Selasa (22/10/2024). (Simon Selly/detikBali)
Foto: Pj Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, saat ditemui wartawan seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD NTT, Selasa (22/10/2024). (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur, Andriko Noto Susanto, mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT yang mengusut dugaan korupsi penyimpangan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces di Manggarai. Kejati NTT sebelumnya telah menggeledah Kantor Gubernur NTT serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT.

"Pada intinya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mendukung penegakan upaya-upaya hukum yang terjadi agar menjadi pemerintahan yang efektif dan efisien," ujar Andriko seusai mengikuti Sidang Paripurna di DPRD NTT, Selasa (22/10/2024).

Andriko mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan Kejati NTT terkait beberapa kasus korupsi. Menurut Andriko, Kejati NTT juga sudah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hormati proses hukumnya, indikasi korupsi ini di tahun 2021-2022 kalau tidak salah," ujar mantan Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) itu.

Andriko menegaskan dirinya sudah meminta keterangan Kepala Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan dan proses yang sedang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Kejati NTT menggeledah Kantor Gubernur serta Dinas PUPR NTT di Kupang. Beberapa ruangan di dua lokasi itu diobok-obok untuk mencari barang bukti terkait kasus yang tengah diselidiki jaksa. Belasan petugas menggeledah di dua lokasi itu sejak Kamis (17/10/2024) pagi. Penggeledahan dilakukan duluan di Dinas PUPR.

Selama tiga jam di sana, petugas menyita sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen tersebut dimasukkan ke dalam dua kotak berukuran besar.

Mereka kemudian bergerak ke kantor Gubernur NTT. Di sana, jaksa penyidik menggeledah dua ruangan, yakni ruangan Biro Barang Pengadaan Barang dan Jasa, serta ruangan Rapat Biro Barang Pengadaan Barang. Jaksa mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam satu kotak.

"Tadi penggeledahan di Dinas PUPR bagian SDA dan kantor gubernur, ada dokumen yang diambil," kata Koordinator Pidsus Kejati NTT Kejati Fredy Simanjuntak, seusai penggeledahan.

Fredy mengatakan dokumen yang diamankan akan diinventarisasi oleh tim Pidsus Kejati NTT. Adapun penggeledahan yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces di Kabupaten Manggarai, NTT.




(iws/iws)

Hide Ads