Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menyita 51 motor. Pengungkapan kasus ini merupakan akumulasi sejak Agustus 2024.
"Berawal ada informasi dari masyarakat, dituangkan dalam sembilan laporan polisi terkait tindak pidana dugaan curanmor. Berhasil diamankan total 51 unit sepeda motor berbagai merek," ungkap Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam jumpa pers, Senin (21/10/2024).
Sebanyak delapan dari 11 tersangka yang diamankan merupakan seorang residivis. Mereka berinisial BD (30), MM (21), ILS (37), IMDP (28), MFDP (31), INYSDT (28), PBA (38), ZND (40), dan MAT (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Bali membeberkan para tersangka melakukan aksinya di 43 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 10 TKP di Kecamatan Denpasar Selatan, sembilan TKP di Denpasar Barat, delapan TKP di Denpasar Utara, dan enam TKP di Denpasar Timur. Selain itu, sebanyak 6 TKP di Kecamatan Kuta Utara, serta masing-masing 1 TKP di Karangasem, Tabanan, Klungkung, dan Bangli.
Daniel mengungkapkan para tersangka kerap melancarkan aksinya pada malam hingga dini hari. Sebagian besar para tersangka mencuri motor dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat. "Kemudian sepeda motor ini berhasil dicuri dan dijual melalui medsos," jelas Daniel.
Para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1), (3), (4), (5) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
(iws/hsa)