Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTT di Kupang. Petugas menggeledah beberapa ruangan di dinas itu selama tiga jam.
Pantauan detikBali di lokasi, Kamis (17/10/2024), penggeledahan dimulai pukul 09.07 Wita hingga menjelang pukul 12.00 Wita. Setelah keluar dari gedung dinas, penyidik membawa dua kotak merah yang berisi dokumen.
Informasi yang dihimpun detikBali di lokasi, penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang tersebar di beberapa wilayah di NTT. Proyek ini diselenggarakan pada tahun 2021-2022 dengan dengan total pagu anggaran senilai Rp 44,045 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan ini dipimpin oleh Koordinator Pidsus Kejati NTT Fredy Simanjuntak dan Johanes Kardinto. Tim melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Kepala Bidang (Kabid) Irigasi PUPR Buce Fanggidae kemudian dilanjutkan ke ruangan Kasubag Keuangan PUPR.
Buce Fanggidae ketika dikonfirmasi detikBali enggan berkomentar terkait penggeledahan itu. "Nanti sama Pak Kadis saja. Kami tidak berani omong, takut salah." ujar Buce.
Setelah menggeledah Dinas PUPR, penyidik bergerak ke Kantor Gubernur NTT. Mereka juga melakukan penggeledahan di sana. Sampai saat ini, penggeledahan masih berlangsung.
(dpw/dpw)