Berlanjut Seteru Nikita Mirzani Vs Razman Nasution soal USG Anak

Berlanjut Seteru Nikita Mirzani Vs Razman Nasution soal USG Anak

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 06 Okt 2024 08:14 WIB
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya
Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya (Wildan N/detikcom)
Bali -

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan pengacara Razman Arif Nasution terus berlanjut. Terbaru, Nikita Mirzani melaporkan pengacara dari Vadel Badjideh tersebut ke Polda Metro Jaya.

Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif terkait penyebaran USG anaknya, LM (16). Pelaporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

Perseteruan keduanya tak terlepas dari permasalahan antara Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh. Nikita Mirzani sebelumnya melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan terhadap putrinya, LM, hingga paksaan aborsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, Vadel didampingi Razman Nasution sebagai kuasa hukumnya. Saat menggelar konferensi pers, Razaman Nasution sempat memperlihatkan hasil USG LM. Hal itulah yang membuat Nikita Mirzani melaporkan Razman Arif ke polisi.

"Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberi tahu ke khalayak ramai, apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga, biar bagaimanapun juga (menyebut nama anaknya, red) masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apa pun itu mengenai LM harus berdasarkan izin dari ortunya," kata Nikita, Kamis (3/10/2024) seperti dikutip dari detikNews.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan pelaporan terhadap Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh terkait dugaan penyebaran informasi pribadi. Dia meminta pihak kepolisian menindak pelaporan tersebut.

"Saya barusan sama Nikita membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Di mana dalam undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," ujar Fahmi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan Nikita Mirzani terhadap Razman Nasution. Ia menyebutkan Nikita melaporkan Razman karena menyebarluaskan foto USG.

"Yang dilaporkan inisial saudara RAN. Pelapor merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto USG milik anak korban atau anak pelapor," kata Ade Ary, Kamis.

Tanggapan Razman Nasution

Razman Arif merespons pelaporan dirinya oleh Nikita itu. Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan untuk tim hukum Vadel.

"Yang dilaporkan gimana? Bukan saya sendiri, tim hukum," kata Razman di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024) malam.

Razman mengungkapkan dirinya berbicara dengan kapasitas sebagai kuasa hukum kliennya, Vadel Badjideh. Menurutnya, kliennya memiliki hak jawab atas tuduhan yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

Meski begitu, Razman tidak mempersoalkan laporan Nikita Mirzani tersebut. Ia beralasan memperlihatkan USG tersebut untuk membuktikan sekaligus mengklarifikasi tuduhan bahwa LM hamil.

"Karena si NM itu bilang bahwa anaknya hamil, terus katanya ada si tukang semir dan lain-lain, maka kami menjawab," katanya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)

Hide Ads