Tersangka Pencurian Air PDAM di Kuta Selatan juga Jual Hasil Curian ke Warga

Badung

Tersangka Pencurian Air PDAM di Kuta Selatan juga Jual Hasil Curian ke Warga

Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali
Senin, 07 Okt 2024 22:11 WIB
Tersangka kasus pencurian air PDAM, IWM, digiring dari ruang penyidik Kejari Badung ke Lapas Kerobokan, Senin (7/10/2024).
Foto: Tersangka kasus pencurian air PDAM, IWM, digiring dari ruang penyidik Kejari Badung ke Lapas Kerobokan, Senin (7/10/2024). (Dok. Kejari Badung)
Badung -

IWM, pria asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, yang menjadi tersangka pencurian air perusahaan daerah air minum (PDAM) Badung ternyata juga menjual hasil curiannya kepada warga. Pria berusia 48 tahun itu melakukan hal tersebut di tengah kondisi warga Kuta Selatan, Badung, yang kesulitan akses air bersih.

Hal itu terungkap dari hasil pendalaman penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Tirta Mangutama atau PDAM Badung.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menerangkan IWM menjual air hasil curian lewat pipa PDAM itu ke keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya, termasuk memakainya sendiri. IWM membuat sambungan atau jaringan baru dengan menyadap aliran air milik PDAM untuk dialirkan ke bak penampung miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi itu dilakukan sejak 2018. Bak penampung air itu dibangun tersangka sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, kedalamannya 4 meter tanpa katup kontrol. Air mengalir ke bak penampungan itu terus-menerus 24 jam," jelas Sutrisno dalam keterangan pers, Senin (7/10/2024).

Tersangka menyadap aliran air sebelum water meter melalui pipa 1/2 inci sehingga penggunaan air tidak terdeteksi. Akibatnya, aliran distribusi air bersih kepada pelanggan PDAM di sepanjang jalur pipa distribusi itu terganggu. Masyarakat di Desa Pecatu dan sekitarnya menjadi kesulitan air bersih.

ADVERTISEMENT

"Air itu dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya. Airnya dipompa ke mobil tangki sebanyak tiga unit dan dikirim kepada pembeli ke beberapa lokasi di Desa Pecatu dan sekitarnya," sambung Sutrisno. DAM pun rugi sekitar Rp 967 juta berdasarkan laporan akuntan publik.

Di sisi lain, dari hasil pemeriksaan juga terkuak, IWM adalah pelanggan PDAM Badung dan kembali memohon sambungan baru pada 2017 untuk kegiatan usaha jual air bersih. Sambungan itu dilakukan ke lahan lainnya untuk mendukung kegiatan usahanya. Rencananya air bersih itu dijual di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan. Namun, tersangka membuat jaringan air secara ilegal pada 2018.

Sutrisno mengungkapkan kasus ini terungkap berawal dari masyarakat mengeluhkan kondisi sulitnya akses air bersih dari PDAM ke wilayah Pecatu dan sekitarnya. Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan penyebab kelangkaan penyediaan air bersih tersebut dari adanya pemasangan sambungan air ilegal oleh tersangka.

Kasus itu pun sempat viral pada April 2023 saat tim dari Perumda Tirta Mangutama menemukan jaringan air mencurigakan yang diduga pencurian air PDAM di wilayah Bangbang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan. "Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain tersangka," sambung Sutrisno.




(iws/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads