Dua Residivis Pengedar Narkoba di Karangasem Ditangkap

Dua Residivis Pengedar Narkoba di Karangasem Ditangkap

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 23 Sep 2024 15:42 WIB
Polres Karangasem saat melakukan press release terkait tangkapan kasus narkoba, Senin (23/9/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Foto: Polres Karangasem saat melakukan press release terkait tangkapan kasus narkoba, Senin (23/9/2024). (I Wayan Selamat Juniasa)
Karangasem -

Dua residivis pengedar narkoba berinisial IKASG dan S di Kabupaten Karangasem, Bali, ditangkap polisi. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket sabu dengan berat bersih 3,78 gram.

"Keduanya diamankan di tempat dan hari yang berbeda," kata Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta saat melaksanakan rilis pers, Senin (23/9/2024).

IKASG diamankan di Kecamatan Sidemen pada 4 September 2024. Dari tangan IKASG, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu dengan berat 0,51 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas yang rencananya akan diedarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, S diamankan di rumahnya di Kecamatan Bebandem dengan barang bukti 25 paket sabu-sabu yang memiliki berat bersih 3,27 gram. Barang haram tersebut disimpan dengan rapi di plafon dapur dan samping kulkas.

"Kedua tersangka ini mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di Denpasar. Jadi, untuk saat ini kami sedang memburu orang tersebut yang merupakan pengedar yang lebih besar lagi," ujar Sadiarta.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, IKASG dan S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads