Polres Karangasem akhirnya menetapkan IGO alias I Gede Oka sebagai tersangka kasus pemerkosaan adik tirinya berinisial NKS (16). Duda berusia 42 tahun itu memerkosa NKS saat mengambil tirta (air suci) di air terjun Kabupaten Karangasem.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah langsung kami tahan," ujar Kepala Unit (Kanit) IV PPA Satreskrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit, Jumat (20/9/2024).
Atas perbuatannya, duda dua anak tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Alit.
Sebelumnya, Gede Oka memerkosa NKS di air terjun Karangasem pada 6 Juni 2024. Gede Oka awalnya mengajak adik tirinya untuk ikut mengambil air suci di salah satu air terjun di desanya. Saat sampai di lokasi, Gede Oka menyuruh NKS menghaturkan canang dan mengisi jeriken dengan air suci. Gede Oka lalu mengikuti dari belakang.
Setelah jeriken penuh terisi air, Gede Oka sempat menyuruh korban mandi di air terjun tersebut. Namun, NKS menolak. Setelah itu, Gede Oka langsung mendorong NKS ke batu besar sambil mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya jika tidak dilayani.
(nor/gsp)