Polisi akhirnya menetapkan pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku adalah IS, pria berusia 26 tahun, warga kampung tetangga korban yang juga seorang residivis pencabulan.
Dikutip dari detikSumut, IS adalah warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy menyebut penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan selama ini.
"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah bisa kami tetapkan sebagai tersangka," kata Reggy kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reggy menyebut polisi bersama warga yang melakukan pencarian pelaku, menemukan tas yang diduga kuat milik IS. Dugaan itu juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi yang membenarkan tas tersebut milik IS.
Sebelumnya, polisi telah menemukan sejumlah barang yang diduga milik IS. Barang-barang itu tersimpan dalam sebuah tas di dalam kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu (15/9/2024).
Sebagai warga lokal, polisi menduga tersangka memahami area pelarian, sehingga menyulitkan pencarian.
"Kendalanya adalah tersangka warga sekitar, sehingga sedikit banyaknya mengetahui medan," jelasnya.
Petugas dibantu warga menyusuri kawasan hutan yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian IS. Polisi juga menjaga dan menutup area perbatasan.
Nia sendiri ditemukan tewas terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) petang. Kuat dugaan, remaja perempuan yang sehari-hari menjual gorengan keliling kampung itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Baca selengkapnya di sini
(nor/nor)