Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Sekretaris Camat Kuripan Lombok Ditahan

Jadi Tersangka Penggelapan Mobil, Sekretaris Camat Kuripan Lombok Ditahan

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 12 Sep 2024 16:17 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi kasus penipuan. (detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Mataram -

Sekretaris Camat (Sekcam) Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ZI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil. ZI kini ditahan di sel tahanan Polres Lombok Barat.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengatakan mobil yang digelapkan ZI merupakan milik rekannya. Polisi pun menangkap ZI.

"Memang benar yang bersangkutan Sekcam, jadi yang digelapkan ini adalah mobil," terang Abi sapaan Abisatya, Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abi menuturkan awalnya ZI meminjam mobil korban pada April 2024. Namun, dia malah menggadaikan mobil itu. Selama berbulan-bulan, mobil korban tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban mendapat informasi mobilnya sudah digadaikan ke orang lain. Korban lantas melapor ke polisi.

"Korban melaporkan bulan Juli lalu karena mengalami kerugian di atas ratusan juta," bebernya.

ADVERTISEMENT

Menurut keterangan tersangka, Abi berujar, uang hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Ya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Abi.

Setelah ditahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat bersurat untuk menanyakan perihal penahanan ZI. Sebab, ZI merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). "Betul kami sudah sampaikan berserta surat penahanannya ke pemda," ujar Abi.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat Jamaludin menegaskan sudah memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada ZI setelah resmi ditahan sejak 2 September 2024.

"Kami juga sudah dilaporkan kepada Bupati. ZI diberhentikan sementara sampai nanti melihat proses hukumnya seperti apa," terang Jamal.

Meski demikian, ZI masih menerima gaji sebesar 50 persen setiap bulan. "Untuk sanksi pemecatan, kami akan melihat hasil putusan inkrah pengadilan atas kasus yang menjerat ZI," pungkas Jamaludin.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads