Punya pengalaman kerja sebagai teknisi di perusahaan telekomunikasi membuat Putu Suarsana alias Ateng lihai mempreteli perangkat tower. Pria 42 tahun asal Jembrana itu nekat mencuri baterai tower telekomunikasi dengan total barang bukti mencapai Rp 300 juta lebih.
Ateng bahkan berduet dengan teman satu kampungnya, Made Subakti Yasa (40). Polisi meringkus keduanya setelah mendapat laporan dari salah satu perusahaan provider yang kehilangan belasan baterai tower di Kintamani, Bangli.
"Kami juga mengamankan salah seorang pelaku penadah baterai towernya. Muhamad Iqbal Ainul Yakin," terang Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarta menjelaskan duo eks teknisi tower telekomunikasi ini ternyata maling lintas kabupaten. Mereka sudah beraksi di 17 titik sejak 2023, baik di Kintamani, Kota Bangli, Gianyar, Karangasem, dan Denpasar.
Masing-masing baterai itu bernilai puluhan juta. Barang curian itu pun dijual kepada penadah bernama Muhamad Iqbal.
"Sehingga total nilai baterai yang dicuri itu sampai Rp 300 juta," tegas Sarta.
Sarta tidak menampik aksi pencurian itu dilakukan oleh orang berpengalaman. Yang mana kedua tersangka adalah mantan teknisi di salah satu perusahaan telekomunikasi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat bekerja di tempat lain, mereka memilih jadi pencuri karena tahu barang tersebut bernilai menjanjikan. "Hasilnya dijual dengan pengakuan dua tersangka kebutuhan ekonomi. Ya sehari-hari," sebut Sarta.
Mereka melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 atau ke 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, tindak pidana pencurian dan pemberatan. Mereka diancam hukuman kurungan 9 tahun. Sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(nor/gsp)