Kejati NTB Periksa 11 Orang Terkait Korupsi LCC, Ada Mantan Sekda Lombok Barat

Mataram

Kejati NTB Periksa 11 Orang Terkait Korupsi LCC, Ada Mantan Sekda Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 26 Agu 2024 16:53 WIB
Gedung Kejati NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Gedung Kejati NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa 11 orang terkait kasus dugaan korupsi aset dan lahan bangunan Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Salah satu yang diperiksa adalah mantan Sekda Lombok Barat Moh. Uzair.

"Ada 11 orang (saksi) yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus LCC," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Senin (26/8/2024).

Efrien mengungkapkan 11 saksi yang diperiksa tersebut yakni LAS, AM, HMT BHD, DHMU, LP, LGR, MN, DSM, MA dan DZA. Mereka diperiksa sejak pagi tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua di antara 11 orang yang diperiksa itu yakni mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat Burhanuddin inisial BHD dan mantan Sekretaris Daerah Lombok Barat, Moh. Uzair alias DHMU.

Setelah diperiksa Burhanuddin mengatakan dirinya menghadap penyidik kejaksaan sebagai saksi. Adapun proyek tersebut mangkrak sejak 2017.

ADVERTISEMENT

"Ya dipanggil jadi saksi terkait selama saya menjabat sebagai BPKAD Lombok Barat tahun 2012 lalu," ujarnya.

"Intinya saya dimintai menjelaskan proses awal penyertaan modal di lahan LCC. Terkait kasus LCC, itu bukan zaman saya," ujarnya.

Seingat Burhanuddin, selama menjabat sebagai Kepala BPKAD Lombok Barat dia hanya melaksanakan perintah Perda Nomor 8 dengan menyiapkan lahan LCC tahun 2012 seluas 8,4 hektare.

"Ya. Dalam rangka penyiapan dokumen persertifikatan tanah itu. Tanah (LCC) itu sempat diganggu oleh almarhum Made Suarte Ningsih digugat sehingga kami berperkara di Pengadilan Mataram tingkat pertama," katanya.

Setelah itu, pihak Made Suarte Ningsih mengajukan banding dan menang di tingkat Pengadilan Tinggi. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat lalu mengajukan kasasi tingkat Mahkamah Agung yang dimenangkan oleh Pemda.

Diberitakan sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati menyatakan pihaknya sudah mengantongi perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kasus pengelolaan gedung LCC di Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat tersebut.

Perbuatan melawan hukum yang sudah penyidik temukan berkaitan dengan kerjasama PT Tripat dengan PT Bliss yang diduga melanggar ketentuan. Dalam isi kerjasama operasional (KSO), mestinya memiliki jangka waktu dan beberapa butir kesepakatan dalam KSO diduga banyak menyalahi aturan.

Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony periode 2009-2014 dan 2014-2015 serta mantan Kepala BPKAD Burhanudin.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan lanjut ke persidangan yakni mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi dan mantan Manager Keuangan PT Tripat, Abdurrazak tahun 2020.

Lalu Azril Sopandi diputus 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dibebankan membayar uang pengganti Rp 891 juta dengan subsider 2 tahun penjara. Untuk Abdurrazak, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 235 juta subsider satu tahun penjara.

Majelis hakim menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014 lalu. Saat Azril Sopandi menduduki jabatan Direktur PT Tripat, Perusda ini mendapat penyertaan modal dari Pemda Lombok Barat berupa pemanfaatan lahan strategis seluas 8,4 hektare di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads