Penembak Rumah Anggota DPRD Badung Terancam 20 Tahun Penjara

Penembak Rumah Anggota DPRD Badung Terancam 20 Tahun Penjara

Ida Bagus Putu Mahendra - detikBali
Senin, 19 Agu 2024 14:31 WIB
Kapolres BadungΒ AKBP Teguh Priyo Wasono memegang barang bukti airsoft gun yang digunakan I Komang Arya Pangestu alias Mang YoΒ saatΒ konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (19/8/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Kapolres BadungΒ AKBP Teguh Priyo Wasono memegang barang bukti airsoft gun yang digunakan I Komang Arya Pangestu alias Mang YoΒ saatΒ konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (19/8/2024). (Foto: Ida Bagus Putu Mahendra/detikBali)
Badung -

I Komang Arya Pangestu alias Mang Yo terancam hukuman 20 tahun penjara. Mang Yo merupakan tersangka penembakan di rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Nyoman Artawa.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan Mang Yo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) dan/atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53. Polisi menilai Mang Yo telah melakukan percobaan pembunuhan menggunakan airsoft gun laras panjang.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Teguh saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (19/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh menerangkan kepemilikan senjata telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur terkait perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar polri.

Menurut Teguh, aturan tersebut menerangkan kepemilikan senjata airsoft gun di bawah 5 milimeter tidak memerlukan izin. Adapun, senjata airsoft gun yang digunakan Mang Yo berukuran 4,5 milimeter. Senjata itu diperoleh Mang Yo dengan cara meminjam dari temannya berinisial SMW.

ADVERTISEMENT

"Asal-usul senjata ini dibeli dari online. Masih kami dalami kembali," imbuh Teguh.

Penembakan tersebut terjadi di rumah Artawa yang beralamat di Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung, sekitar pukul 19.00 Wita pada Sabtu (17/8/2024). Mang Yo menembakkan airsoft gun itu ke arah keponakan Artawa bernama I Putu Oka Pratama alias Yudik lantaran sakit hati.

Mang Yo sudah membuntuti keberadaan Yudik sebelum menembakkan airsoft gun itu. Saat kejadian, Yudik sedang berkunjung ke rumah pamannya yang seorang politikus Partai Golkar itu.

Teguh menyebutkan Mang Yo menembakkan senapan angin itu sebanyak tiga kali. Dua tembakan mengenai daun pintu, sementara satu tembakan melenceng. Bekas tembakan ke daun pintu rumah Artawa masih terlihat dan telah dipasangi garis polisi. "Penembakan ini tidak sampai mengenai tubuh korban sama sekali," pungkas Teguh.




(iws/iws)

Hide Ads