Penyidik Temukan Indikasi Korupsi di Ajang Lombok Sumbawa Motocross 2023

Penyidik Temukan Indikasi Korupsi di Ajang Lombok Sumbawa Motocross 2023

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 16 Agu 2024 14:17 WIB
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan indikasi tindak pidana dugaan korupsi di event Lombok Sumbawa Motocross 2023. Kegiatan yang dibiayai oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut diperkirakan menelan anggaran mencapai Rp 24 miliar.

"Ada indikasi perbuatan melawan hukum. Untuk kerugian negara (kami) masih ragu ada atau tidak," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (16/8/2024).

Efrien menjelaskan penyidik belum dapat menyebut kerugian negara dalam ajang Motocross Lombok Sumbawa tersebut karena penyelenggaraannya melibatkan 15 event organizer (EO). Ia menegaskan penyidik masih menunggu hasil audit Inspektorat NTB terkait event tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih koordinasi dengan Inspektorat. Prosesnya masih jalan di tingkat penyelidikan," imbuhnya.

Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan masih melakukan audit keuangan penyelenggaraan event Lombok Sumbawa Motocross. Ia menjelaskan beberapa hal yang menjadi sorotan dari event tersebut, seperti perencanaan, pelaksanaan, pedoman, dan pembiayaan event organizer.

ADVERTISEMENT

"Kami masih melihat peserta dan kegiatan pendukungnya juga," ujar Ibnu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Jamaludin Malady menyatakan siap bersikap kooperatif selama kasus itu ditelisik oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Selain memeriksa dirinya, Jamal menyebut penyidik Kejati NTB juga telah mengundang 15 EO yang menyelenggarakan event Motocross Lombok-Sumbawa.

"Termasuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) jadi EO. Event itu kan dikelola oleh 15 EO termasuk IMI sudah (memberikan keterangan)," kata Jamal, 10 Juli lalu.

Jamal menjelaskan dirinya akan mengikuti proses hukum yang berjalan di Kejati NTB. Dia berjanji akan bertanggung jawab jika kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara.

"Jika dalam perjalanannya kejaksaan menemukan ada indikasi kerugian negara, kami dan pihak penyelenggara siap mengembalikan temuan tersebut," ujarnya.




(iws/iws)

Hide Ads