Pria berinisial BLN (29) asal Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memerkosa pelajar berusia 14 tahun berinisial AR. Pria yang berprofesi sebagai sopir itu mencabuli AR sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Lasarus MA La'a, mengatakan kejadian bermula pada April 2024 pukul 09.00 Wita. BLN saat itu mengajak pelajar itu membeli tas di pasar. Dalam perjalanan, BLN memutar arah mobil menuju Desa Mokantarak.
"Memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di dalam mobil mikrolet," kata Lasarus kepada detikBali, Kamis siang (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kejadian itu, AR bersama keluarga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Resor (SPKT) Flores Timur, Senin (12/8/2024) pukul 13.00 Wita untuk melaporkan sopir tersebut.
Atas peristiwa itu, polisi membuat laporan, mencatat nama-nama saksi, tanda bukti laporan serta membuat permohonan visum et repertum (VeR). Namun, Lasarus belum memberikan jawaban pelaku sudah ditangkap atau belum.
(hsa/hsa)