Tiga Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Siswi di Mataram Trauma

Tiga Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Siswi di Mataram Trauma

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 09 Agu 2024 17:12 WIB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

DL (17), siswi SMA asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya, MJS (38), mengalami trauma. MJS tega memerkosa putri kandungnya itu selama tiga tahun, sejak korban masih kelas 2 SMP hingga duduk di bangku SMA.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan DL sempat melawan ayahnya saat hendak diperkosa pertama kali. Kala itu DL masih berusia 14 tahun.

Bertahun-tahun diperlakukan tak manusiawi, psikis DL terganggu. Dia saat ini dititipkan di Sentra Paramita, Lombok Barat, untuk memulihkan kondisinya. "Korban masih dititip Paramita," yang Yogi ditemui di Mataram, Jumat (9/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi membeberkan MJS tergoda untuk memerkosa anak kandungnya karena kondisi rumah sepi. Setiap kali ibu korban menginap di rumah orang tuanya, MJS pun beraksi. Yogi juga menepis dugaan MJS kerap menonton video porno.

"Tidak, motifnya karena keadaan rumah sepi jadi di sana pelaku memerkosa anak kandungnya," tegas Yogi.

ADVERTISEMENT

Selama berulang kali memerkosa anaknya, MJS selalu memberi ancaman. "Jadi ada ancaman. Kalau tidak melakukan persetubuhan ya dia akan menceraikan ibu korban," tegas Yogi.

Saat ini, MJS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Mataram. "Kami sudah melakukan visum terhadap korban, hasilnya ditemukan luka robek di kelamin korban," tutur Yogi.

MJS dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(hsa/hsa)

Hide Ads