KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Gedung TES Tsunami di Lombok Utara

KPK Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Gedung TES Tsunami di Lombok Utara

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 06 Agu 2024 14:42 WIB
Suasana kantor BPKP NTB lokasi pemeriksaan saksi, Selasa (6/8/2024). Foto: (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Suasana kantor BPKP NTB lokasi pemeriksaan saksi, Selasa (6/8/2024). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dugaan korupsi pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami Lombok Utara di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika.

"Ya, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di BPKP Perwakilan Provinsi NTB," katanya via WhatsApp, Selasa siang (6/8/2024).

Dia mengatakan 12 saksi itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan shelter tsunami NTB berinisial AN. Kemudian, lima orang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

"YS Ketua PPHP. Anggota Pokja dan Sekretaris PPHP inisial IJ. Dan tiga anggota inisial SHT, MS, KS," jelas Tessa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ada tiga saksi dari konsultan manajemen konstruksi. Mereka masing-masing berinisial DJI, WP, dan SKM. Ada juga Ketua dan Sekretaris Kelompok Pekerja (Pokja) berinisial DJM dan AH.

"Ada anggota Pokja inisial IRH juga diperiksa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Pantauan detikBali, penyidik KPK memeriksa 12 orang itu sejak pagi. Hingga pukul 14.30 Wita, proses pemeriksaan masih berjalan. Penyidik KPK juga belum terlihat keluar dari gedung BPKP NTB.

Dilansir detikNews, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan TES atau shelter tsunami di Lombok Utara yang dikerjakan pada 2014.

Tessa mengatakan penyidikan perkara itu dimulai sejak 2023. Ada dua tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN," ujar Tessa kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Proyek itu dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi NTB Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2014. Tessa mengatakan kerugian negara proyek itu sekitar Rp 19 miliar.

"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," katanya.

Tessa belum menjelaskan identitas tersangka dalam kasus ini. Pengumuman identitas dan konstruksi tersangka secara detail akan dilakukan saat penahanan.

Gedung TES atau shelter tsunami Lombok Utara merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggungan Bencana (BNPB). Realisasi pekerjaan dilaksanakan melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya NTB.

Sementara, pelaksana proyek adalah PT Waskita Karya. Pembangunannya pada Agustus 2014 dengan menelan anggaran Rp 21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gedung itu mengalami rusak parah akibat gempa M 7,0 pada Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan, kepolisian sempat menggandeng tenaga ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November. Namun, kepolisian mengehentikan pengusutan kasus pada akhir 2016. Alasannya, merujuk pada hasil analisis ahli.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads