Dua Pria Jember Jualan Sabu di Bali: Untung Rp 50 Ribu, Terancam 20 Tahun Bui

Dua Pria Jember Jualan Sabu di Bali: Untung Rp 50 Ribu, Terancam 20 Tahun Bui

I Wayan Sui Suadnyana, Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 06 Agu 2024 13:35 WIB
Sejumlah pengguna dan pengedar sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Selasa (6/8/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Foto: Sejumlah pengguna dan pengedar sabu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Badung, Selasa (6/8/2024). (Agus Eka Purna Negara/detikBali)
Badung -

Dua pria asal Jember, Jawa Timur, berinisial WW (33) dan MR (27) berjualan sabu dengan paket minimalis di Bali. Keduanya kini telah ditangkap polisi.

WW dan MR menjalankan bisnis haram itu demi mengejar keuntungan Rp 50 ribu. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman selama 20 tahun penjara.

WW dan MR kedapatan bertransaksi sabu di Banjar Gadon, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Senin (22/72024) pukul 20.15 Wita. Hasil penggeledahan, ditemukan satu tabung mikro yang berisi plastik klip sabu seberat 0,16 gram yang dibeli dari seseorang dengan cara transfer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembeliannya patungan Rp 300 ribu dari seorang yang masih kami dalami. Dia berencana menjual sabu ke temannya seharga Rp 350 ribu dengan tujuan dapat untung Rp 50 ribu," ujar Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia di Polres Badung saat konferensi pers di kantornya, Selasa (6/8/2024).

WW dan MR adalah sebagian kecil penyalahguna narkotika yang diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Badung. Polisi meringkus belasan orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu sepanjang Juli 2024.

ADVERTISEMENT

"Sebagian besar ditangkap Satres Narkoba di wilayah Kuta Utara. Jadi ada juga sebagian di Denpasar. Berkaitan dengan ungkap ini akan kami dalami ke depannya untuk pemetaannya," terang Pramasetia.

Pramasetia mengungkapkan ada sebanyak tiga pengedar dari 11 pelaku narkoba yang ditangkap. Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 14,76 gram.

"Modusnya sementara ada yang mengedarkan dengan cara ditempel. Sedangkan barang dari luar (Bali) ini masuk ke Badung dan dikendalikan oleh pengedar dari luar," sambung mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Perwira polisi asal Tabanan ini tidak menampik peredaran narkoba masih marak di wilayah Kuta Utara. Meski begitu, polisi belum bisa menyimpulkan target pasar narkoba ini dan motif para pengedar lebih banyak transaksi di wilayah Badung bagian selatan.

Pramasetia juga enggan berspekulasi mengenai target pasar gembong narkoba menyasar turis mancanegara atau tidak. "Masih kami dalami berkaitan dengan motifnya. Pasarannya (apakah WNA) ini masih kami dalami," kata dia.

Polisi mengungkap tiga dari belasan orang yang diamankan pernah keluar masuk penjara atas kasus yang sama. "Berdasarkan pemeriksaan awal memang (motif) karena kebutuhan ekonomi, dirasa gampang mendapat sesuatu dari mengedarkan narkoba," tukasnya.

Selain itu, pria 49 tahun berinisial KS, asal Jimbaran, Kuta Selatan, Badung juga ditangkap karena mengantongi 42 paket sabu dengan total berat 13,85 gram dan bakal dijual. Dia ditangkap di sebuah hotel di Jimbaran, awal Juli 2024. Sisanya adalah pengguna.




(nor/gsp)

Hide Ads