Buron 6 Bulan, Penganiaya Pemuda Saat Pawai Tahun Baru di Kupang Ditangkap

Buron 6 Bulan, Penganiaya Pemuda Saat Pawai Tahun Baru di Kupang Ditangkap

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 22 Jul 2024 11:12 WIB
Polisi saat menangkap Reksi Julio Manu di Kota Soe, Kabupaten TTS, NTT. (Dok. Polsek Maulafa).
Foto: Dok. Polsek Maulafa
Kupang -

Reksi Julio Manu, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena menganiaya Geralldy Rynold Pah saat pawai tahun baru. Pria berusia 28 tahun itu sempat jadi buronan selama enam bulan.

"Ya. Pelakunya kami sudah tangkap di Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dia jadi buronan enam bulan," ungkap Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu kepada detikBali, Senin (22/7/2024).

Nuryani menuturkan peristiwa itu terjadi di Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 03.38 Wita. Saat itu, Geralldy bersama pacarnya, Nofry Melani Manune, sedang menonton pawai tahun baru dari dalam mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama kemudian, Reksi menghampiri Geralldy dan langsung memukulnya di pipi bagian kanan yang disertai dengan caci maki. Mereka lantas terlibat adu mulut.

Setelah itu, Reksi membuka paksa mobil Geralldy. Ia langsung memukul pria berusia 19 tahun, itu dengan kepalan tangannya secara membabi buta di bagian wajah hingga mengakibatkan memar dan luka gores.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban sudah dipukul berulang kali, pelaku mengusirnya pulang dan mempersilakan untuk membuat laporan. Ini karena pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi," tutur Nuryani.

Setelah kejadian itu, Nuryani melanjutkan, Geralldy bersama Nofry langsung membuat laporan ke Polsek Maulafa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap Reksi tapi tidak berhasil. Sebab, sering berpindah-pindah tempat.

Namun, keberadaannya terkuak setelah salah satu warga melihat Reksi sedang asyik menonton balap motor di TTS. Warga itu langsung melaporkan kepada Polsek Maulafa. Polisi kemudian langsung menuju ke sana untuk menangkap pria pengangguran tersebut pada Sabtu (20/7/2024).

"Pelaku itu seringkali memukul orang. Saat ini juga ada LP (laporan polisi) di Polsek Kota Raja karena memukul seorang warga," ungkap Nuryani.

Saat ini Reksi telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

"Kami langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk proses hukum selanjutnya," tandas Nuryani.




(hsa/gsp)

Hide Ads