Pasang GPS-Gunakan Kunci Ganda, 2 Pria Curi Mobil Sewaan di Hotel Kuta Utara

Pasang GPS-Gunakan Kunci Ganda, 2 Pria Curi Mobil Sewaan di Hotel Kuta Utara

Agus Eka - detikBali
Kamis, 18 Jul 2024 18:56 WIB
Dua pelaku pencurian mobil di Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (18/7/2024). (Foto: Dok Polsek Kuta Utara)
Dua pelaku pencurian mobil di Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (18/7/2024). (Foto: Dok Polsek Kuta Utara)
Badung -

Mobil sewaan milik warga bernama I Ketut Santika hilang saat parkir di parkiran Hotel Daun, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. Kejadian itu diketahui oleh penyewa mobil bernama Andri Muchtar yang menginap di hotel tersebut pada 4 Juli 2024.

Polisi menangkap dua pencuri mobil Mitsubishi Expander itu, yakni I Gede Eka Diatmika alias Gung Eka dan Wasil Amrilah. Kedua pria itu membawa kabur mobil tersebut setelah memasang global positioning system (GPS), lalu memakai kunci ganda.

"Pelaku ditangkap di Kekeran. Dia masuk dan berhenti di salah satu gang untuk mengganti ban belakang kanan karena kempes, langsung diamankan tim," ungkap Wakapolsek Kuta Utara AKP I Nyoman Juita dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juita menjelaskan pelaku membeli kunci ganda secara online. Selain itu, mereka memasang GPS pada mobil korban untuk mengetahui posisi mobil yang diincarnya.

Menurut Juita, pemilik mobil menyewakan mobil bercat putih itu kepada Andri dan diantarkan ke lokasi pada 3 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Penyewa melihat mobil telah raib saat akan digunakan keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 Wita.

ADVERTISEMENT

"Korban minta bantuan pihak hotel untuk cek rekaman CCTV, terlihat dua orang mengambil, mencuri mobil itu. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta Utara, Minggu, 7 Juli 2024," jelas Juita.

Polisi lantas menyelidiki posisi mobil itu dan terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Kediri, Tabanan. Namun, GPS yang dipasang pelaku sudah dicabut.

Meski begitu, polisi berhasil mengendus salah satu dari dua pelaku bernama I Gede Eka Diatmika alias Gung Eka di salah satu gang di Desa Kekeran, Mengwi, Badung. Ketika itu, Gung Eka sedang mengganti ban mobil tersebut.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui mencuri mobil itu bersama temannya, Wasil Amrilah. Pelaku kedua akhirnya kami tangkap di salah satu kamar hotel di Jalan Pidada VI, Ubung, Denpasar," sambung Juita.

Juita menyebut motif pencurian mobil itu dilatarbelakangi oleh dendam antara pelaku dan korban. Menurutnya, Gung Eka merasa sakit hati karena sebelumnya pernah dituduh mencuri mobil oleh korban.

"Para pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads