Polisi Ancam Panggil Paksa Pimpinan Ponpes soal Dugaan Pencabulan Santriwati

Lombok Tengah

Polisi Ancam Panggil Paksa Pimpinan Ponpes soal Dugaan Pencabulan Santriwati

Edi Suryansyah - detikBali
Jumat, 12 Jul 2024 17:01 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial HD. HD diduga mencabuli santriwatinya di Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata mengungkapkan HD dipanggil ulang lantaran mangkir dari panggilan pertama. "Jikalau tidak menghadiri panggilan kedua, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata dia kepada detikBali, Jumat (12/7/2024).

Brata enggan menyebutkan waktu pemanggilan pertama terhadap HD. Namun, ia menegaskan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah terus mendalami kasus dugaan pencabulan santriwati itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih proses penyidikan," kata Brata, singkat.

Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan HD sudah dilaporkan kepada Polres Lombok Tengah pada 5 Juni lalu. Polisi juga sudah melakukan visum terhadap santriwati korban pencabulan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik telah memanggil empat saksi untuk mengungkap dugaan pencabulan tersebut. Awalnya, polisi belum bisa meminta keterangan dari HD karena ia tengah beribadah haji.

Kasus pencabulan hingga pemerkosaan di lingkungan ponpes sudah berulang kali terjadi di Lombok, NTB. Sebelumnya, polisi menangkap pimpinan ponpes di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, MA.

MA disangka mencabuli tiga santri dan memerkosa satu santri. Dia berdalih mentransfer ilmu untuk memperdayai empat santrinya tersebut.




(iws/iws)

Hide Ads