Dendam Lama, Pria di Karangasem Bakar Rumah Tetangga

Dendam Lama, Pria di Karangasem Bakar Rumah Tetangga

I Wayan Sui Suadnyana, I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Selasa, 09 Jul 2024 16:22 WIB
Personel Polsek Kubu saat melakukan olah TKP rumah I Wayan Pilihan di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang dibakar oleh tetangganya, I Nyoman Simpen. (dok. Polsek Kubu)
Foto: Personel Polsek Kubu saat melakukan olah TKP rumah I Wayan Pilihan di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, yang dibakar oleh tetangganya, I Nyoman Simpen. (dok. Polsek Kubu)
Karangasem -

Pria di Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali, I Nyoman Simpen (54), nekat membakar rumah tetangganya. Tindakan itu dilakukan karena Simpen menyimpan dendam lama terhadap pemilik rumah.

Kapolsek Kubu AKP I Gusti Agung Bagus Suteja mengatakan pembakaran rumah dilakukan oleh Simpen pada Minggu (7/7/2024) dini hari. Beruntung, pemilik rumah I Wayan Pilihan (54) dan istrinya tidak ada di lokasi saat kejadian.

"Motifnya karena dendam lama. Dulu istri pelaku sempat diduga berselingkuh dengan korban, tetapi semua itu tidak bisa dibuktikan. Namun, akibat dugaan perselingkuhan tersebut pelaku dan istrinya akhirnya bercerai," kata Suteja, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simpen teringat kembali atas dendam lama itu dan akhirnya langsung mencari rumah Pilihan yang berjarak sekitar 100 meter. Namun, Simpen tidak menemukan Pilihan saat sampai di lokasi kejadian karena berada di rumah menantunya yang mengadakan upacara tiga bulanan.

Karena tidak berhasil menemukan Pilihan, Simpen akhirnya memutuskan membakar rumah tetangganya itu. Walhasil, rumah Pilihan beserta isinya, seperti lemari, kasur hingga motor hangus dilalap api.

Beberapa tetangga sekitar kemudian menghubungi Pilihan untuk memberi tahu jika rumahnya dibakar oleh Simpen. Mendapat kabar tersebut, Pilihan kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kubu kemudian melakukan penyelidikan serta meminta keterangan sejumlah saksi seusai menerima laporan pemilik rumah. Setelah itu, Simpen langsung diamankan di rumahnya untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan itu karena merasa dendam," ujar Suteja.

Unit Reskrim Polsek Kubu akhirnya menetapkan Simpen sebagai tersangka dan rencananya akan langsung dilakukan penahanan. Simpen dikenakan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




(iws/dpw)

Hide Ads