Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah PKPU soal Pernikahan demi Incar Korban

Nasional

Akal-akalan Hasyim Asy'ari Ubah PKPU soal Pernikahan demi Incar Korban

Anggi Muliawati - detikBali
Kamis, 04 Jul 2024 07:09 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (Taufiq/detikcom)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Taufiq/detikcom)
Denpasar -

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari setelah terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN wilayah Eropa. Hasyim disebut sudah mengincar korban sejak awal.

Dalam putusannya, DKPP mengungkapkan Hasyim Asy'ari terbukti sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. Aturan itu diubah untuk memuluskan rencana Hasyim menikahi pengadu.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Kristiadi mengatakan Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual," kata Kristiadi, dikutip dari detikNews, Kamis (4/7/2024).

DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DKPP menilai adanya perlakuan khusus dari Hasyim kepada Pengadu. Perlakuan khusus itu, telah ada sejak awal pertemuan dengan Pengadu.

"Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen Teradu (vide Bukti P-5)," ujarnya.

"Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a). Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara 'Tonight Show' berisi titipan salam," imbuh dia.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads