2 Remaja Buleleng Dibayar Rp 1 Juta per Bulan Promosikan Judi Online

2 Remaja Buleleng Dibayar Rp 1 Juta per Bulan Promosikan Judi Online

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 02 Jul 2024 21:52 WIB
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Selasa (2/7/2024) di Gedung Kesenian Gde Manik, Kabupaten Buleleng, Bali.
Foto: Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Selasa (2/7/2024) di Gedung Kesenian Gde Manik, Kabupaten Buleleng, Bali. (Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Dua influencer atau pemengaruh yang masih berusia di bawah umur atau remaja di Buleleng dibayar Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan judi online. Temuan tersebut hasil dari patroli tim siber Polres Buleleng. Kedua remaja itu mempromosikan judi online melalui akun media sosial (medsos) masing-masing.

"Dari hasil pemantauan dari hasil penyelidikan dan interogasi kita, bahwa yang bersangkutan hanya mempromosikan untuk menopang kehidupannya, karena ada perjanjian," ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Selasa (2/7/2024).

Namun, Widwan melanjutkan, dua remaja tersebut tidak dijerat pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan karena dia masih di bawah umur dan usia produkti, kami ajak dan bina untuk melakukan perlawanan dengan cara sosialisasikan antitesisnya, yaitu jangan main judi online," urai Widwan.

Dia mengatakan judi online merupakan telah mendapat atensi langsung dari Presiden dan Kapolri. Maka, bukan hanya masyarakat yang diawasi, tapi juga seluruh anggota Polres Buleleng.

ADVERTISEMENT

"Khusus judi online kami sudah melakukan pengawasan kepada anggota. Karena itu juga sama saja dengan narkoba musuh tanpa wajah. Kalau ada anggota terlibat kami lakukan pembinaan yang optimal," tegas Widwan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng berencana mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan judi online bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Lihadnyana menyebut untuk saat ini belum ada laporan terkait ASN yang terlibat judi online. Dia mengatakan akan ada sanksi tegas untuk ASN yang kedapatan terlibat.

"Kalau sampai terjadi ya akan kena hukum disiplin karena saya tidak main-main soal itu," kata Lihadnyana, Selasa.

Lihadnyana mengatakan kini Pemkab Buleleng masih menyusun perangkat instrumen untuk melakukan penindakan terhadap praktik judi online di lingkup Pemkab Buleleng bersama dengan Polres Buleleng.

"Saya sedang membuat perangkat instrumen bersama Polres Buleleng kaitannya dengan judi online dan saya sudah buat surat edaran," tandasnya.




(hsa/hsa)

Hide Ads