Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Lombok Barat akan memberikan sanksi bagi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah setelah seorang santriwatinya, Nurul Izzati, meninggal dunia pada Sabtu (29/6/2024) akibat dipukul pakai balok dan sajadah. Kemenag masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami akan melakukan tindakan (pemberian sanksi) jika kejadiannya (dugaan penganiayaan) benar ada," tutur Kepala Kemenag Lombok Barat, Haryadi Iskandar, Senin (1/7/2024).
Sanksi pencabutan izin, Haryadi melanjutkan, bisa diberikan jika yang menganiaya santriwati tersebut merupakan pengurus Ponpes Al-Aziziyah. Tindakan pencabutan izin merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan oleh Kemenag Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenag Lombok Barat, Haryadi berujar, juga akan mengevaluasi daya tampung ponpes buntut tewasnya Nurul. Pengelola ponpes juga wajib melengkapi sarana pendukung, salah satunya kebutuhan air bersih.
Sebelumnya, Nurul Izzati diduga menjadi korban penganiayaan oleh temannya. Santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu meninggal di RSUD Soejono, Sabtu (29/2024), setelah dipukul pakai balok dan sajadah oleh temannya.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan dugaan penganiayaan tersebut dinaikkan ke penyidikan seusai polisi menerima hasil visum Nurul. Hasil visum itu kini menjadi dasar pihak kepolisian melakukan penyidikan.
"Jadi, para pihak yang sebelumnya kami undang untuk berikan keterangan kami panggil lagi sebagai saksi untuk jalani pemeriksaan, hari ini kami layangkan panggilan," kata Yogi, Senin sore.
(gsp/iws)