Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima Sulistyo sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Setelah jadi tersangka, Sulistyo langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bima.
"S (Sulistyo) melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima," kata Kajari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, dalam keterangan persnya yang diterima detikBali, Senin (27/5/2024).
Sulistyo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, (22/5/2024). Tersangka langsung ditahan terhitung sejak hari itu juga sampai 10 Juni 2024.
"Ditahan dan dititipkan di Rutan Bima selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun detikBali, kasus tersebut mulai diselidiki Kejari Bima pada tahun 2023, menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Sulistyo diduga menyalahgunakan anggaran di Dinas Pertanian Kota Bima selama menjabat sebagai kepala dinas.
Selain itu, Sulistyo juga diduga mematok fee 10 persen dalam setiap penerbitan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Hal itu dilakukan Sulistyo selama menjadi Kepala Dinas Pertanian Kota Bima pada tahun 2021 dan 2022.
Baca juga: Kandas Duet Zul-Rohmi di Pilgub NTB 2024 |
(dpw/gsp)