Korupsi Proyek Sistem Informasi Desa, Eks Wabup Flores Timur Ditahan Jaksa

Korupsi Proyek Sistem Informasi Desa, Eks Wabup Flores Timur Ditahan Jaksa

I Wayan Sui Suadnyana, Arnoldus Yurgo Purab - detikBali
Jumat, 07 Jun 2024 19:26 WIB
Pemeriksaan eks Wabup Flores Timur, Agustinus Payong Boli, di Kejari Flores Timur, Jumat (7/6/2024). Agus langsung ditahan seusai diperiksa. (Dok. Kejari Flores Timur)
Foto: Pemeriksaan eks Wabup Flores Timur, Agustinus Payong Boli, di Kejari Flores Timur, Jumat (7/6/2024). Agus langsung ditahan seusai diperiksa. (Dok. Kejari Flores Timur)
Flores Timur -

Mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agustinus Payong Boli, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Jumat sore (7/6/2024). Ia ditahan dalam kasus korupsi proyek sistem informasi desa (SID).

"Agus diperiksa sebagai tersangka. Langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Larantuka 20 hari ke depan," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, kepada detikBali, Jumat (7/6/2024).

Agus diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. Aturan itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Ancaman hukuman) maksimal 20 tahun penjara," imbuh Indra.

Sebelumnya, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SID yang berasal dari dana desa anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Agus juga sempat menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka atas kasus yang tengah menderanya. Namun, Majelis Hakim PN Larantuka, Indra Septiana, menolak gugatan praperadilan Agus dalam persidangan pada Senin (3/6/2024).




(hsa/hsa)

Hide Ads