Mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agustinus Payong Boli, menempuh jalur praperadilan seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Waiwerang. Praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
Sidang perdana praperadilan kasus korupsi proyek Sistem Informasi Desa (SID) dari dana desa anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta itu akan digelar pada Rabu (22/5/2024). Cabjari Waiwerang siap menghadapi gugatan tersebut.
"Kami sudah sangat siap. Mudah-mudahan semua masyarakat dan media mengikuti prosesnya," terang Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa (21/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Agustinus Payong Boli tak banyak berkomentar saat dihubungi detikBali. "Bisa hubungi Pak Muhidin atau Pak Ipi," ujarnya.
Sebelumnya, Agustinus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Desa yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.
"Telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap satu tersangka inisial APB," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa (7/5/2024).
(hsa/hsa)