Eks Wabup Flores Timur Tersangka Korupsi, Gerindra Siapkan Pengacara

Eks Wabup Flores Timur Tersangka Korupsi, Gerindra Siapkan Pengacara

Simon Selly, Yurgo Purab - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 20:57 WIB
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli menjadi tersangka.
Foto: Agustinus Payong Boli (Facebook)
Flores Timur -

Partai Gerindra akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agustinus Payong Boli. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Desa yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra NTT, Esthon Foenay, menilai dalam kasus dugaan korupsi tersebut harus tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah. Hal itu menjadi alasan Gerindra menyiapkan tim pembela untuk kadernya.

"Gerindra akan membela terlepas dari salah benarnya. Kami punya hak untuk membela kader. Kalaupun nantinya beliau dinyatakan bersalah maka kami hormati keputusan penegak hukum. Gerindra akan siapkan pengacara mendampingi Bapak Agus," beber Esthon melalui sambungan telepon, Senin (13/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Esthon menegaskan salah satu prioritas dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto adalah memberantas korupsi. Dia mendukung semua kader diproses hukum jika memang terbukti korupsi. Termasuk Agus Boli yang pada Pilkada 2024 akan maju sebagai Calon Bupati Flores Timur.

"Gerindra banyak kader untuk diusulkan maju dalam pilkada nantinya," ujar mantan Wakil Gubernur NTT itu.

Esthon menjelaskan meskipun Agus Boli berkeinginan maju di Pilkada Flores Timur, tapi rekomendasi Gerindra belum turun dan dia belum menjadi prioritas sebagai calon yang akan diusung.

"Saat ini kan belum ada penetapan calon bupati sesuai usulan partai," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Flores Timur, Muhidin Demon Sabon, menuding ada motif politik di balik penetapan Agus Boli sebagai tersangka.

Menurut Muhidin, jaksa Kejari Flores Timur sudah membidik Agus Boli menjadi tersangka setelah sidang kasus korupsi proyek Sistem Informasi Desa di Pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

"Ini jelas bertentangan dengan hukum karena penyidik tidak boleh menargetkan menersangkakan seseorang sebelum melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Ini jelas kriminalisasi hukum alias motif politik," ujar Muhidin dalam keterangan tertulis, Senin.

Selain itu, Muhidin melanjutkan, dua terdakwa lain yang sudah divonis bersalah tengah melakukan upaya hukum kasasi. Artinya, putusan belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Lalu mengapa jaksa menetapkan tersangka berdasarkan pada putusan tersebut?" cecar Muhidin.

Jaksa Tepis Tudingan Politisasi

Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, membantah tudingan adanya motif politis penetapan tersangka Agus Boli.

Indra mengatakan ada tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus Boli sebagai tersangka. Sebanyak 74 saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Hal itu juga diperkuat oleh hasil audit dan keterangan ahli.

"74 saksi termasuk ada saksi yang meringankan. Jadi tidak ada namanya unsur politik," tegas Indra hadapan massa pendukung Agus Boli saat demonstrasi di depan kantor Kejari Flores Timur Cabang Waiwerang, Senin (13/5/2024).

Diberitakan sebelumnya, Agus Boli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Desa yang berasal dari dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai lebih dari Rp 653 juta.

Penetapan tersangka kepada Agus Boli itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

"Telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap satu tersangka inisial APB," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur I Gede Indra Hari Prabowo.




(hsa/gsp)

Hide Ads