Sebanyak 32 narapidana (napi) di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Bali mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2024. Enam di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Thailand, Rusia, dan China.
"Karena remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak, jadi kami usulkan warga binaan yang (beragama) Budha (untuk mendapat remisi)," kata Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (23/5/2024).
Keenam napi WNA yang menerima diskon masa tahanan itu terjerat kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dan Rutan Gianyar. Mereka berinisial MA, SM, AP, PS, CBLB, dan RD. Mereka mendapat pengurangan masa hukuman selama satu bulan 15 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain enam napi WNA, ada juga 19 napi lainnya yang mendapat remisi selama sebulan. Kemudian, seorang napi lainnya mendapat potongan masa tahanan 15 hari, lima napi mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan tiga napi mendapat remisi dua bulan.
"Pengurangan saja (tidak ada yang langsung bebas)," kata Pramella.
Pramella menjelaskan tidak ada satu pun napi yang dipenjara di Lapas Singaraja, Rutan Negara, dan Lapas Khusus Anak (LPKA), yang mendapat remisi khusus Waisak. Sebab, mereka masih berstatus tahanan dan masih menjalani hukuman subsider setelah menyelesaikan masa pidana penjara pokoknya.
(iws/hsa)