Ternyata Ini Penghambat Polisi Buru DPO Pembunuh Vina: Pelaku Cabut Keterangan

Regional

Ternyata Ini Penghambat Polisi Buru DPO Pembunuh Vina: Pelaku Cabut Keterangan

Rifat Alhamidi - detikBali
Jumat, 17 Mei 2024 16:36 WIB
Cuplikan adegan dalam film Vina: Sebelum 7 Hari.
Cuplikan adegan dalam film Vina: Sebelum 7 Hari. (Foto: Dok. Dee Entertainment)
Bandung -

Polisi mengungkap kendala yang dihadapi sehingga belum menangkap 3 buron yang masuk DPO pembunuh Vina Cirebon. Desakan agar polisi menangkap tiga pelaku itu mencuat setelah film bergenre horor Vina: Sebelum 7 Hari, tayang.

Dilansir dari detikJabar, 3 DPO kasus itu yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Meski ciri-cirinya sudah disebarluaskan, tapi hingga sekarang Polda Jabar belum mengetahui keaslian identitas dari ketiganya.

Ternyata, ada kendala yang dihadapi polisi saat hendak memburu tiga DPO tersebut. Selain identitas asli tak diketahui, saat kasus ini masih diselidiki Polresta Cirebon (sekarang Polres Cirebon Kota), ada kejanggalan yang selama ini tak pernah diungkapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan saat berkas perkara tersebut dilimpahkan dari Polresta Cirebon ke Polda Jabar, 8 pelaku pembunuhan Vina malah mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Padahal menurutnya, saat masih diperiksa di Cirebon, mereka kooperatif dan menjelaskan mengenai keterlibatan Pegi cs.

"Pada saat tersangka 8 orang ini memberikan keterangan di Polresta, mereka kooperatif memberikan keterangan apa yang sesuai mereka lakukan. Lalu ketika kasus ini dilimpahkan ke Polda, mereka beramai-ramai mencabut keterangannya dan tidak mengakui perbuatannya, termasuk keterangan soal 3 DPO ini," kata Surawan, dikutip dari detikJabar, Jumat (17/5/2025).

ADVERTISEMENT

Dari keterangan yang ia dapatkan, Surawan menegaskan, penyidik saat itu tidak melakukan intervensi apapun kepada para tersangka saat diperiksa. Tapi yang terjadi kemudian, mereka mencabut keterangannya saat kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

"Tidak ada intervensi. Justru mereka cabut keterangannya. Kendalanya mereka cabut keterangannya," ungkapnya.

Surawan belum memberikan penjelasan kenapa kedelapan pelaku pembunuhan Vina mencabut keterangan. Kondisi itu kemudian menyulitkan penyidik untuk memburu 3 DPO yang kini ciri-cirinya sudah disebar Polda Jabar.

Adapun kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat kejadian awal, Vina dan Rizky sempat diduga sebagai korban kecelakaan lalu lintas.

Tapi, adanya kejanggalan berupa luka yang ditemukan di tubuh korban akhirnya bisa mengungkap tabir kasus ini. Delapan orang pelakunya lalu diamankan yang terdiri dari Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Vina dan Rizky dieksekusi di depan SMP 11 Kalitanjung, Cirebon. Selain dibunuh, Vina juga diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Aksi mereka kemudian berakhir di meja hijau dengan hukuman penjara seumur hidup, kecuali Saka Talal yang divonis 8 tahun penjara karena statusnya pada saat itu masih di bawah umur.

Setelah 8 tahun kasus ini berlalu dan hampir tak terdengar, tragedi yang dialami Vina dan Rizky sekarang kembali banyak diperbincangkan. Banyak desakan dari berbagai pihak supaya polisi segera menangkap 3 orang yang diketahui masih buron dalam kasus tersebut. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads