Pengedar Sabu di Bali Kabur ke Hutan, Sehari Kemudian Serahkan Diri ke Polisi

Karangasem

Pengedar Sabu di Bali Kabur ke Hutan, Sehari Kemudian Serahkan Diri ke Polisi

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Rabu, 15 Mei 2024 15:06 WIB
Polisi menangkap empat pelaku narkoba di Karangasem, Bali.
Polisi menangkap empat pelaku narkoba di Karangasem, Bali. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Polisi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Karangasem, Bali. Satu pengedar sabu sempat melarikan diri ke hutan, sehari kemudian dia menyerahkan diri ke polisi.

Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan pengedar sabu itu adalah IKD. Dia lari ke hutan saat petugas hendak menangkapnya di rumahnya di Desa Ban, Kecamatan Kubu.

"Tapi, keesokan harinya IKD langsung menyerahkan diri ke Polres," kata Sadiarta, Rabu (15/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain IKD, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka adalah KHF, IMS, dan MS. Mereka semua ditangkap di tempat dan waktu berbeda dalam sebulan terakhir.

KHF ditangkao di Lingkungan Galiran, Desa Subagan, Karangasem. Sedangkan MS diamankan di Jalan Untung Surapati, Amlapura.

ADVERTISEMENT

"Untuk MS ini merupakan seorang kurir narkoba lintas kabupaten yang berprofesi sebagai tukang ojek. Dalam sekali tempel paket narkoba MS mendapat upah sebesar Rp 50 ribu," ungkap Sadiarta.

Sedangkan untuk tersangka IMS diamankan di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu.

Dari keempat tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3,6 gram sabu. Selain itu, juga diamankan beberapa barang bukti lainnya yang berhubungan dengan narkotika.

Para tersangka dikenakan pasal berbeda. IKD dan MS yang berstatus pengedar diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling paling banyak Rp 10 miliar.

Sedangkan dua tersangka lainnya, KHF dan IMS yang berstatus sebagai pemakai terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.




(dpw/gsp)

Hide Ads