I Komang Adi Saputra (22), pencuri sapi yang meresahkan warga Kabupaten Jembrana, Bali, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana. Adi telah mencuri sebanyak delapan sapi di Gumi Makepung.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan Adi mencuri dengan menuntun sapi milik warga yang diikat di kebun. Sapi itu kemudian dinaikkan ke atas mobil pikap Gran Max miliknya.
"Ia kemudian menjual sapi-sapi curiannya di Pasar Hewan Beringkit kepada pembeli yang tidak dikenal," kata Endang saat konferensi pers pengungkapan Operasi Sikat Agung 2024 di Aula Mapolres Jembrana, Selasa (14/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang menuturkan Adi mencuri tiga sapi betina milik I Gede Artana di perkebunan milik pemerintah di Desa Pekutatan pada 5 April 2024. Ia kembali mencuri dua sapi betina milik Ni Wayan Mariasih di kebun Desa Gumbrih pada 28 April 2024. Terakhir, Adi mencuri tiga sapi betina milik I Wayan Darnen di sawah Desa Dauhwaru pada 6 Februari 2024.
Satreskrim Polres Jembrana kemudian menginterogasi Adi seusai ditangkap. Hasil interogasi, Adi mencuri sapi untuk mendapatkan uang demi bermain judi sabung ayam alias tajen. "Pengakuan tersangka digunakan untuk sabung ayam," ujar Endang.
Tangkap 11 Penjahat
Endang menjelaskan Polres Jembrana menangkap sebanyak 11 tersangka dari sembilan kasus saat Operasi Sikat Agung 2024. Operasi digelar sejak 25 April sampai 10 Mei 2024.
"Dari Polda Bali menargetkan ada delapan kasus target operasi (TO), namun kami berhasil mengungkap sembilan kasus," ujar mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali itu.
Menurut Endang, sembilan kasus yang diungkap terdiri atas enam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam kasus curat yang diungkap melibatkan sebanyak tujuh orang tersangka. Polres Jembrana menangkap empat tersangka dari kasus curanmor.
Sejumlah kasus curat yang diungkap yakni curat alat traktor berupa besi-besi, curat tiga unit HP, curat spidometer dengan pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diamankan di Jawa Timur. Kasus pencurian sapi yang dilakukan Adi masuk dalam daftar curat ini.
Sementara dari kasus curanmor, Satreskrim Polres Jembrana menangkap salah satu tersangka di bawah umur berinisial DP (13). Remaja yang masih duduk di bangku sekolah menangah pertama (SMP) ini mencuri motor milik warga Kelurahan Loloan Timur yang parkir di garasi rumah korban.
"Kami akan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat tersangka masih di bawah umur," kata Endang.
Endang menegaskan seluruh pelaku telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana maksimal selama tujuh tahun penjara.
Endang mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga mereka. "Kami juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan," pinta Endang.
(hsa/hsa)