Terima Paket Narkoba, Bule Australia Ditangkap di Hotel Legian!

Terima Paket Narkoba, Bule Australia Ditangkap di Hotel Legian!

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Senin, 13 Mei 2024 11:31 WIB
Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saatΒ konferensi pers kasus narkoba di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Bali, Senin (13/5/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saatΒ konferensi pers kasus narkoba di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Bali, Senin (13/5/2024). (Foto: Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Australia bernama Troy Smith alias TAS ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah hotel di kawasan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Bali. Pria berusia 49 tahun itu ditangkap lantaran menerima paket narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami temukan barang bukti sabu 3,19 gram neto dalam satu paket dan barang bukti 0,04 gram dalam kotak kaca mata. Barang bukti dibawa oleh tersangka dari Australia," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo saat konferensi pers di Denpasar, Senin (13/5/2024).

Ponco mengungkapkan Smith ditangkap saat sedang bersama istrinya berinisial TIM di kamar hotel pada 30 April lalu. Saat menggeledah kamar hotel itu, petugas menemukan satu paket amplop cokelat di atas tempat tidur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, paket tersebut berisi satu pasta gigi dan dua plastik klip bening berisi sabu. Berdasarkan keterangan nomor resi pada amplop tersebut, diketahui paket sabu itu dikirim oleh seseorang bernama Jay Anative.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu 0,04 gram neto di atas meja nakas kamar hotel tersebut. Polisi turut mengamankan alat hisap bong kaca dan korek gas.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, Troy yang merupakan seorang akuntan itu mengakui barang haram tersebut dikirim oleh temannya dari Australia. "Hasil pemeriksaan, pelaku saat dicek urinenya ternyata positif (menggunakan sabu). Sedangkan TIM tidak, tapi kami minta dia sebagai saksi," imbuh Ponco.

Ponco menegaskan Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami kasus narkoba yang menyeret bule Australia itu. Kini, Troy dijerat Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan 20 tahun penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ini. TAS kami amankan dan masih diperiksa lebih lanjut, sedangkan TIM hanya dimintai keterangan sebagai saksi karena hasil tes urinenya negatif," pungkasnya.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads