Aniaya Sopir Taksi di Kuta, Bule Australia Diusir dari Bali

Aniaya Sopir Taksi di Kuta, Bule Australia Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Minggu, 05 Mei 2024 16:30 WIB
Maika James Folauhola (25), diusir alias dideportasi dari Bali, Jumat (3/5/2024). (Dok Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai).
Foto: Maika James Folauhola (25), diusir alias dideportasi dari Bali, Jumat (3/5/2024). (Dok Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai). (Dok. Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai)
Denpasar - Seorang warga negara Australia bernama Maika James Folauhola (25), diusir alias dideportasi dari Bali, Jumat (3/5/2024). Sebelumnya, Folauhola menganiaya seorang sopir taksi di Sentra Parkir Kuta, Senin (22/4/2025).

"MJF (Folauhola) telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Mei 2024 malam menggunakan maskapai Jetstar Airways dengan rute Denpasar-Melbourne-Canberra," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Minggu (5/5/2024).

Suhendra menjelaskan Folahoula mendarat di Bali pada 18 April 2024 berbekal visa kunjungan (Visa on Arrival/VoA). Masa berlakunya hingga 17 Mei 2024.

Belum selesai masa berlakunya, Folauhola sudah berulah menganiaya seorang sopir taksi di Sentra Parkir Kuta. Korban penganiayaan bule tersebut langsung melapor ke polisi setelah dianiaya.

"MJF sebelumnya diamankan oleh Polsek Kuta terkait aksinya yang menganiaya sopir taksi di Kawasan Pusat Parkir Kuta pada Minggu malam, 21 April 2024," kata Suhendra.

Meski sempat ditahan di Polsek Kuta, kasus pidana Folahoula tidak dilanjutkan karena polisi menggunakan pendekatan restorative justice (RJ).

"Setelah proses hukum di Polsek Kuta yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, pada Kamis (2/5/2024), MJF diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses selanjutnya," imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhoni mengatakan korban tidak ingin melanjutkan kasus itu. Korban hanya meminta Folauhola mengganti kerusakan akibat ulahnya yang sempat menggedor-gedor pintu mobil.

"Korban menolak untuk melanjutkan perkara dan hanya meminta perbaikan untuk mobil korban yang penyok," kata Anggi.

Terkait warga asing lainnya yang sempat terekam dan viral di media sosial, Imigrasi tidak melakukan deportasi. Mereka hanya dimintai keterangan. "Mereka hanya melerai saja. Tidak ikut menganiaya," tandas Anggi.




(hsa/dpw)

Hide Ads