Aniaya Ketua BKD Lombok Tengah, 2 Anggota LSM Ditangkap!

Aniaya Ketua BKD Lombok Tengah, 2 Anggota LSM Ditangkap!

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 05 Mei 2024 10:00 WIB
Polisi menangkap dua anggota LSM Sasaka Nusantara terkaitΒ kasus penganiayaan terhadap Ketua Forum BKDΒ Kabupaten Lombok Tengah Muhammad Istakim Mawali.Β (Foto: Humas Polres Lombok Tengah)
Polisi menangkap dua anggota LSM Sasaka Nusantara terkaitΒ kasus penganiayaan terhadap Ketua Forum BKDΒ Kabupaten Lombok Tengah Muhammad Istakim Mawali.Β (Foto: Humas Polres Lombok Tengah)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menangkap dua anggota LSM Sasaka Nusantara berinisial LIH dan DS. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua Forum Badan Kerjasama Desa (BKD) Kabupaten Lombok Tengah Muhammad Istakim Mawali.

"LIH ini ketua LSM Sasaka Nusantara, sedangkan DS alias E adalah anggotanya," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat kepada detikBali, Minggu (5/4/2024).

Iwan mengungkapkan penganiayaan tersebut tersebut terjadi sekitar pukul 13.30 Wita pada Jumat (3/5/2024). Ketika itu, Istakim sedang menghadiri proses mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan LSM Sasaka Nusantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, beberapa anggota LSM Sasaka Nusantara terlibat adu mulut dengan anggota BKD Lombok Tengah maupun perwakilan BPJS. Saat itulah, kedua pelaku menganiaya Istakim.

Menurut Iwan, polisi awalnya mengamankan 10 terduga pelaku penganiayaan tersebut. Namun, hanya LIH dan DS yang akhirnya ditahan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan proses penyelidikan, delapan terduga pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, makanya dipulangkan," ujar Iwan.

Iwan menegaskan polisi telah mengantongi bukti yang cukup terkait keterlibatan LIH dan DS dalam kasus itu. Penyidik juga sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

"Kedua tersangka kami sangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP sub Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads