Selain BA, dua pria yang ditangkap yakni SG dan AF. Mereka ditangkap kemarin siang, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Naufal Trinugraha mengungkapkan BA dan dua temannya ditangkap di salah su rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Benar di TKP sering ada transaksi. Jadi salah satu terduga pelaku ini merupakan seorang kepala dusun (kadus) di Desa Teruwai inisial BA," kata Naufal dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024) malam.
Saat ini kepala dusun dan dua rekannya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi juga sudah mengambil sampel urine dan barang bukti untuk dites.
"Setelah adanya hasil urine dari rumah sakit dan pemeriksaan barang bukti dari BBPOM. Baru kami gelar perkara," ujarnya.
Naufal menjelaskan peran BA dalam kasus tersebut. BA adalah terduga yang memegang sabu saat diamankan. "Sementara kami dapat informasi pengedarnya ini adalah SG. Jadi memang saat ditangkap ketiganya sedang berada di satu rumah," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu poket kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,1 gram.
(dpw/dpw)